Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Raperda Tahun Jamak Pemkab Lotim Sisakan Catatan Dari DPRD

Sabtu, 26 Juli 2025 | Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-26T09:11:11Z
Sidang: Wakil Bupati Lombok Timur, hadiri sidang Paripurna XIII Masa Sidang III di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (14/7)


Kelampan.com, (Selong) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Jalan dan Gedung Wanita dengan alokasi anggaran Rp 290 miliar, Senin (14/7) kemarin.


Raperda ini, nampaknya harus melalui dinamika antara badan legislatif dan eksekutif. Sejumlah catatan pun diberikan.


Fraksi Partai Demokrat, Amrul Jihadi, memandang pentingnya peninjauan ulang Pasal 6. Menurutnya, poin ini berpeluang mengkebiri tugas legislatif sebagai pengawas.


“Pembahasan Pasal 6 penting agar kita tidak mengebiri tugas legislatif dalam pengawasan kegiatan eksekutif,” tegasnya.


Dia meminta eksekutif membaca ulang, amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang hubungan setara antara Bupati dan DPRD. Peraturan tersebut memposisikan setara antara kedua lembaga tersebut.


“Kami meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda menyebarkan pemahaman perangkat daerah tentang kesetaraan ini,” imbuhnya.


Senada, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dibacakan langsung oleh anggota, H Asifudin, menegaskan pembangunan tidak boleh melanggar kaidah hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan.


Meninjau dasar hukum rencana proyek tersebut, mengingat RPJMD yang menjadi dokumen induk perencanaan belum ditetapkan.


Fraksi PKS menekankan proyek tahun jamak harus mengacu pada RPJMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tanpa dokumen tersebut, proyek dianggap tidak memiliki pijakan hukum yang sah.


“Apakah pembangunan jalan dan Gedung Wanita ini sudah tercantum dalam RPJMD? Kalau belum, apa dasar hukumnya. Kalau dasar perencanaannya saja belum ada, untuk apa buru-buru bahas kegiatan,” tegasnya.


Raperda yang diajukan oleh eksekutif dinilainya terlalu teknis, minim visi makro. Dia membeberkan rancangan peraturan itu harusnya memuat tiga syarat mutlak yakni pengesahan RPJMD terlebih dahulu, muatannya harus disesuaikan dengan arah kebijakan makro. 


"Dan terakhir seluruh rencana kegiatan dikirim ke DPRD sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan,” terangnya.


Terpisah, Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, meminta seluruh anggota DPRD Lombok Timur untuk terlibat aktif untuk mendorong perbaikan infrastruktur jalan yang akan dianggarkan melalui skema pembangunan tahun jamak.


Ruas jalan yang diusulkan itu, tentu harus merupakan jalan status kabupaten yang merupakan ranah Dinas PUPR Lombok Timur.


Dirinya pun meminta jajaran Dinas PUPR Lombok Timur untuk pro aktif berkordinasi dengan anggota DPRD Lombok Timur untuk menginventarisir ruas jalan yang diusulkan, termasuk juga kemungkinan adanya perubahan atau peningkatan status jalan desa menjadi jalan status kabupaten agar bisa diintervensi melalui skema pembangunan tahun jamak.


“Saya meminta kepada teman-teman di DPRD Lombok Timur untuk merekomendasikan ruas jalan rusak untuk diperbaiki,” katanya.


“Silahkan dikordinasikan dengan Dinas PUPR, yang jelas kami menganggarkan untuk perbaikan jalan status kabupaten untuk seluruh wilayah Lombok Timur,” imbuh H Iron.

×
Berita Terbaru Update